Bisnis.com, JAKARTA--Guna menjaga kualitas batik perlu disertakan logo "Batik Indonesia" dengan hak cipta nomor 034100.
Hal tersebut merupakan cara untuk memperluas promosi batik sehingga semakin dikenal dan dipercaya dunia. Pasalnya batik merupakan warisan budaya yang mesti dilestarikan.
Batik dibuat menggunakan tangan atau disebut batik tulis ada pula batik cap serta batik kombinasi tulis dan cap. Setiap motif batik memiliki filosofi yang bisa dimaknai sesuai budaya adat istiadat.
"Para perajin batik kini menerapkan produksi bersih disertai eko-efisiensi. Ini indikasi bahwa produk batik Indonesia berwawasan lingkungan," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat saat membuka Peringatan Hari Batik Nasional, di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Untuk menjaga permintaan pasar yang cenderung meningkat pemerintah mendorong penggunaan perangkat teknologi yang tepat dalam proses produksi batik. Salah satu prioritas pemerintah, imbuh Hidayat, ialah pembuatan batik melalui proses produksi bersih dan eko-efisiensi.
UNESCO mengukuhkan batik Indonesia menjadi bagian dari warisan Budaya Tak Benda dunia pada 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi. Tanggal inilah yang ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
HARI BATIK NASIOINAL: Menperin Usulkan Logo Batik Indonesia
Guna menjaga kualitas batik perlu disertakan logo "Batik Indonesia" dengan hak cipta nomor 034100.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu