Bisnis.com, MAKASSAR--Kalangan pengusaha memastikan akan segera melakukan evaluasi terkait penetapan upah minimum provinsi atau UMP Sulsel 2015 sebesar Rp2 juta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng mengemukakan langkah tersebut dilakukan agar penetapan UMP untuk tahun depan tersebut bisa disesuaikan dengan proyeksi biaya operasional yang bakal lebih meningkat.
Menurutnya, evaluasi tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah ini serta kemampuan dunia usaha dalam mengikuti penaikan UMP tersebut.
Adapun, UMP 2014 sebesar Rp2 juta itu naik sekitar 11% dibandingkan dengan UMP 2013 sebesar Rp1,8 juta.
"Kami segera melakukan evaluasi, jika memang tidak sesuai dengan perhitungan maka tentunya akan diajukan sanggahan agar ada peninjauan ulang ke Pemprov," katanya saat dihubungi, Senin (3/11/2014).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintah provinsi mengusulkan 2 opsi UMP 2015.
Opsi pertama usulan dari kalangan pengusaha yakni UMP 2015 sebesar Rp1,95 juta dan opsi kedua yang merupakan usulan dari kalangan pekerja sebesar Rp2,01 juta.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan penetapan UMP 2015 sebesar Rp2 juta merupakan jalan tengah yang diharapkan bisa diterima oleh seluruh pihak yang terkait.
Menurutnya, penaikan UMP tersebut juga lebih mendorong perekonomian di mana ada keseimbangan antara perkembangan dunia usaha dan tingkat kesejahteraan dunia usaha.
Kendati demikian, Syahrul berharap agar para pekerja agar meningkatkan kompetensi dan daya saing sehingga bisa berdampak pada perkembangan dunia usaha.
Menurut La Tunreng, penetapan UMP Sulsel 2015 yang lebih tinggi Rp50.000 dibandingkan dengan usulan pengusaha dinilai bakal memberatkan dunia usaha di daerah ini.
"Kami sebelumnya kan sudah melakukan survei selama 9 bulan tahun ini bersama teman-teman di Dewan Pengupahan dan usulan Rp150.000 merupakan angka yang sudah ideal sebenarnya," paparnya.
La Tunreng memperkirakan, jika penetapan UMP tersebut tetap diberlakukan maka dipastikan banyak pelaku usaha yang bakal mengajukan penangguhan pembayaran.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan mematuhi penetapan UMP oleh Pemprov Sulsel jika setelah evaluasi dilakukan dan seluruh tahapan telah dilalui Apindo untuk peninjauan ulang kebijakan tersebut.