Bisnis.com, BANDUNG - Pelaku industri kecil menengah pakaian bayi dinilai akan kalah dalam persaingan dengan barang impor yang berkualitas tetapi memiliki harga murah jika tidak memenuhi ketentuan SNI.
Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian menegaskan ketentuan wajib sertifikasi SNI untuk pakaian bayi ini diberlakukan juga terhadap barang impor demi melindungi generasi masa depan dari zat berbahaya akibat keamanan produk yang tidak terjamin.
“Tidak boleh dibedakan, nanti WTO marah,” kata Ramon Bangun, Direktur Direktorat Industri Tekstil dan Aneka Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin, Kamis (13/11/2014).
Dia melanjutkan Dirjen Industri Kecil dan Menengah telah mencoba memfasilitasi, memanfaatkan dana corporate social responsibilty perusahaan, dan anggaran mereka sendiri untuk membantu supaya IKM bisa mendapatkan sertifikasi.
“Kami bantu yang kecil-kecil, kami tidak ingin membunuh [usahanya],” sebutnya.
Ramon tidak hafal betul jumlah IKM produsen pakaian bayi yang telah tersertifikasi, hanya saja dia menyatakan jumlahnya masih sedikit. “Karena yang mengajukan masih sedikit, mereka belum daftar, itu saja.”
Ditanya apakah persoalannya terdapat pada masalah biaya sertifikasi, dia menuturkan IKM sudah cukup dibantu. Menurut dia, masih banyak IKM yang tidak tahu adanya program bantuan yang diberikan oleh Dirjen IKM.
“Kami sudah sosialisasikan melalui dinas perindag, sudah disosialisasikan kemana-mana. Kalau mereka tidak tahu juga, ya bagaimana? Itu di televisi saya sudah ngomong beberapa kali kok. Kalau yang besar-besar tidak masalah,” ujarnya.