Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah mitra yang mencoba menggelembungkan alias markup anggaran dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Harga yang dipasang mitra melampaui harga referensi
Kepala BGN Dadan Hindayana menuturkan kasus mitra yang mencoba menaikkan harga (markup) itu pernah terjadi. Namun, Dadan menyebut kasus tersebut segera terungkap oleh BGN.
“Jadi ada kasus yang mitra yang berusaha mencoba markup ya, dinaik-naikin harganya. Itu dalam waktu singkat saja sudah langsung ketahuan,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Berita Antara, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dadan menuturkan, mitra yang berusaha melakukan markup anggaran MBG harus mengembalikan kelebihan yang diterima. Pasalnya, dia menjelaskan bahwa anggaran yang ditentukan BGN harus menggunakan harga referensi pasar.
Sayangnya, Dadan tak mengungkap berapa nilai yang sengaja di-markup oleh mitra tersebut. Namun, dia menyatakan tindakan tersebut sudah ditindaklanjuti, di mana mitra harus mengembalikan uang berlebih akibat markup.
Baca Juga
“Sudah, sudah ada [mitra yang melakukan markup anggaran]. Dan sudah harus dikembalikan. Nah, persisnya enggak tahu [nilainya],” ujarnya.
Kendati demikian, Dadan meyakini penyalahgunaan anggaran untuk MBG akan lebih terkontrol, seiring dengan adanya harga jual alias referensi yang telah ditetapkan.
“Yang penting, dia mencoba berusaha agar bahan baku itu harganya dinaikin dari harga pasar. Nah, itu kami harus menggunakan referensi harga pasar,” tuturnya.
Dalam hal pengawasan anggaran, sambung dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa terhadap harga pasar dari suatu menu makanan MBG. Langkah ini dilakukan agar harga yang diklaim oleh mitra sesuai dengan harga pasar.
“Sudah ada. Sudah. Bukan diproses hukum, dia harus kembalikan anggaran, karena mengakui lebih dari yang seharusnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dadan menyatakan bahwa sejatinya anggaran BGN tidak disimpan di dalam rekening internal, melainkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelahnya, BGN akan mengirim langsung dari KPPN ke setiap virtual account satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) melalui proses verifikasi BGN dan mitra.
“Kemudian untuk pagu makan bahan baku dan pagu operasional, itu juga at cost. Jadi kalau misalnya masak telur, itu hanya Rp6.500. Itu mereka harus bisa membuktikan bahwa harga telurnya itu Rp30.000 di pasar. Dan itu harus menggunakan referensi harga pasar,” pungkasnya.