Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KULON PROGO: Tambak Udang Bisa Timbulkan Konflik Sosial

Tambak udang di sepanjang pesisir Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal, kata Kepala Satuan Intelkam Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Joko Sumarah.

Bisnis.com, KULON PROGO -  Tambak udang di sepanjang pesisir Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal, kata Kepala Satuan Intelkam Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Joko Sumarah.

Joko mengatakan di Kulon Progo, Sabtu (28/11/2014), total tambak udang di kawasan pesisir selatan Kulon Progo sebanyak 150 lokasi baik yang ilegal maupun legal.

"Hal ini dapat menimbulkan kerawanan dan potensi gesekan atau konflik horinsontal. Pelaku tambak udang merupakan masyarakat lokal yang membentuk kelompok-kelompok, tetapi dibiayai oleh investor luar Kulon Progo," kata Joko.

Untuk mengatasi masalah yang akan ditimbulkan, menurut Joko, Pemkab Kulon Progo perlu membuat regulasi tambak udang. Hal ini, supaya rencacana mega proyek, seperti tambang pasir besi dan bandara terus berjalan baik, tanpa dipengaruhi adanya konflik sosial dan ekonomi.

Ia mengatakan berdasarkan laporan dari pesonel yang tugas dilapangan, banyak tambak yang melanggar sempadan pantai dan tidak berizin.

"Pemkab harus segara membuat regulasi yang tepat terkait tambak udang di wilayah pesisir selatan ini," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkoro mengatakan sejauh ini banyak pemilik tambak udang yang tidak mengurus perizinan dan belum mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau pemilik tambak untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Petambak harus membuat tambak dengan memperhatikan tata ruang yang telah diatur," kata Astungkoro.

Ia mengatakan tambak udang yang melanggar sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diberikan peringatan. Mereka menyetujui untuk menutup tambak udangnya sampai balik modal.

"Kami akan menertibkan tambak udang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper