Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan diminta bersikap konsisten jika ingin menegakkan aturan baru pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan berupa denda uang.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menyambut baik rencana penyusunan aturan tersebut karena bisa menimbulkan efek jera sehingga maskapai penerbangan bakal lebih berhati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.
“Dengan adanya aturan itu maskapai-maskapai yang bujetnya tidak banyak, pantang untuk melakukan pelanggaran karena kalau didenda tentu bisa melahirkan biaya tambahan,” katanya, Rabu (10/12).
Karena itu, dia meminta Kemenhub selaku regulator untuk konsisten dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan tersebut sehingga semua maskapai akan terpacu untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan penerbangan serta pelayanan kepada pengguna jasa.
Kemenhub juga tengah melakukan penyusunan aturan baru terkait pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu dari sisi aspek keselamatan, keamanan, bahkan dari sisi aspek harga tiket yang melebih tarif batas atas.
Sebelumnya aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara.
“Dalam aturan yang saat ini berlaku, pemberian sanksi berupa peringatan pertama sampai ketiga dan terakhir pencabutan izin. Tapi saat ini kami mau coba ubah dengan sanksi pemberian denda,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tahyono.
Menurutnya, sebagai gambaran, setiap pelanggaran akan bernilai sekian unit. Satu unit setara dengan denda Rp1 juta. Misalkan, suatu maskapai melakukan pelanggaran dengan bobot 100 unit, maka denda yang dikeluarkan sebesar Rp100 juta.
“Aturan itu masih kami susun. Rencananya akan selesai awal tahun 2015. Kita berharap tidak ada hambatan yang berarti,” tambahnya.
Kemenhub Diminta Konsisten Aturan Denda Penerbangan
Kementerian Perhubungan diminta bersikap konsisten jika ingin menegakkan aturan baru pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan berupa denda uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu