Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 199.500 ton atau sebesar 11,16% dari jumlah dari jumlah gula kristal rafinasi (GKR) yang disalurkan sebesar 1,7 juta ton, dinyatakan merembes ke pasar konsumen pada periode Januari-Juli 2014.
"Penyaluran GKR sebesar 199,5 ribu ton atau 11, 16% terindikasi tidak sesuai peruntukannya, artinya inilah yang merembes kepada konsumen," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, Minggu (4/1/2015).
Rachmat mengatakan berdasarkan hasil verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014, pihaknya bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.
Hasil dari verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton, dan dari jumlah tersebut, yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton atau sebanyak 88,84%, sedangkan sisanya sebesar 199.500 ton atau 11,16% terindikasi tidak sesuai peruntukan.
"Tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Perdagangan dari hasil verifikasi tersebut adalah mencabut surat Menteri Perdagangan Nomor 111/2009 yang mengatur distribusi gula rafinasi melalui distributor," ujar Rachmat.
Menurut Rachmat, basis persetujuan impor 'raw sugar' didasarkan pada rantai pasokan atau supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin yang sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Persetujuan Impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya," kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen.
"Selain itu juga melakukan registrasi terhadap distributor atau penyalur GKR, itu tindak lanjut yang dilakukan kemendag untuk menjaga supaya tidak terjadi lagi rembesan GKR ke konsumen,' kata Rachmat.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi (GKR), dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Surat tersebut dicabut melalui penerbitan surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.
Surat tersebut ditujukan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yaitu, PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Duta Sugar Internasional, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Makassar Tene, dan PT Jawamanis Rafinasi.
Selain itu, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angel Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, dan PT Medan Sugar Industri.