Bisnis.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura I menegaskan tidak terkait dengan penerbitan izin penerbangan di bandara.
Farid Indra Nugraha, Corporate Secretary PT Angkasa Pura (AP) I mengatakan fungsi tugas airport adalah penyediaan infrastruktur seperti apron dan terminal keberangkatan dan kedatangan penumpang.
"Airport tidak melayani fungsi sebagai navigasi. AP I tidak ada keterkaitan," ujarnya, Senin (5/1/2015).
Adapun, tanggung jawab dengan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) merupakan unit tediri dari Kementerian Perhubungan, operator bandara, maskapai penerbangan dan Air Navigasi Indonesia.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa AP I menghormati langkah Kementerian Perhubungan melakukan investigasi untuk mengetahui akar masalah terkait jatuhnya pesawat AirAsia Indonesia QZ8501 pekan lalu.
Pihaknya pun telah memutasi manager operasional di Bandara Juanda, Surabaya dan pengawas tugas operasional (PTO) AMC sebagai tindak lanjut perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Kedua orang tersebut dimutasikan ke bagian di luar fungsi unit bandara yakni bagian keuangan dan personalia.
"Alasan mutasi untuk kepentingan dinas dan permintaan Menteri. Dalam kepetingan apa pun, tidak harus lalai atau tidak," ujarnya.