Bisnis.com, SIDOARJO–Otoritas Bandar Udara Wilayah III memastikan izin perubahan jadwal terbang bisa disetujui hanya dalam 7 hari setelah berkas yang diajukan maskapai lengkap.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pramintohadi Sukarno mengatakan waktu 7 hari digunakan Dirjen Perhubungan Udara memeriksa berkas yang diajukan maskapai.
Termasuk dalam berkas tersebut lampiran informasi ketersediaan slot di bandara asal dan dukungan teknis lain.
“Adapun pengajuannya paling tidak dilakukan 14 hari sebelum rencana operasional,” jelas Pramintohadi di kantornya di kawasan Bandara Juanda di Sidoarjo, Senin (5/1/2015).
Meski batas pengajuan perubahan jadwal serta tenggat penyelesaiannya telah jelas, Pramintohadi belum bisa memastikan apakah penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura yang kini dibekukan belum mengantongi izin perubahan jadwal terbang.
Saat ditanya lebih lanjut apakah pesawat QZ8501 yang terbang Minggu, (28/12) dan jatuh di perairan Pangkalan Bun juga tidak berizin, ia hanya mengatakan, “Kami akan cek kembali.”
Menurutnya, secara prinsip maskapai yang sudah memiliki izin rute wajib menyampaikan permohonan perubahan jadwal ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bila mengubah rencana penerbangannya.
Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah jadwal penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun AirAsia Indonesia menerbangkan pesawat dari Surabaya Singapura PP yaitu antara lain pada hari Minggu.
Dalam surat disebutkan, pihak AirAsia Indonesia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Isu penerbangan di luar jadwal ini juga memicu perbincangan di sejumlah forum di dunia maya, salah satunya Airliners.net.
Dalam diskusi di forum tersebut sempat muncul pertanyaan, mengapa otoritas di Indonesia memunculkan isu izin perubahan jadwal, sedangkan saat bersamaan ada proses evakuasi korban dan black box AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Pangkalan Bun.
Belum Memaparkan
Pramintohadi mengatakan maskapai AirAsia juga belum menanggapi mendalam permintaan klarifikasi perubahan izin penerbangan yang dibekukan tersebut. “Mereka sudah dipanggil tapi masih memprioritaskan evakuasi,” katanya.
Otoritas Bandar Udara Wilayah III memahami reaksi maskapai tersebut. Bahkan, menurutnya soal perizinan bukan isu krusial karena tidak berhubungan langsung dengan keamanan penerbangan.
“Kami sedang mengevaluasi dan pusat melakukan yang sama… Isu [perizinan] ini bukan krusial karena tidak berhubungan langsung dengan aviation security,” katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang kaitan izin dengan kepastian jaminan asuransi atas penerbangan, Pramintohadi berkata, “Saya tahu. Dalam proses surat menyurat ada yang belum diteliti secara menyeluruh. Itu sedang didalami.”
Kepala Humas Angkasa Pura I Bandara Juanda Andrias Yustinian mengatakan jajarannya tidak berkaitan dengan perizinan perubahan jadwal penerbangan. Pasalnya, kewenangan lembaganya saat ini hanya mengelola sisi darat sebuah bandara.
“Kami tidak ada menandatangani izin, hanya tembusan karena menyediakan apron dan pendukung di terminal beserta fasilitasnya,” katanya.
Sebelumnya, General Manager Angkasa Pura I Bandara Juanda Trikora Harjo mengatakan pihaknya tidak berkaitan langsung dengan perizinan perubahan jadwal terbang maskapai.
Pasalnya, jajarannya tidak lagi mengelola pergerakan pesawat maupun ruang udara tempat pesawat lalu lalang.
Kepala Cabang Air Navigasi (AirNav) Surabaya Tri Basuki belum bisa dimintai tanggapan soal perubahan izin penerbangan maskapai, termasuk yang dilakukan AirAsia.
Saat dihubungi, pria yang sebelumnya menjabat di posisi yang sama di Bandara Ngurah Rai Bali tersebut sedang berada di Jakarta.