Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia diharapkan lebih sigap dan aktif dalam sosialisasi regulasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengharapkan pemerintah memberikan tenggang waktu sebelum mengeluarkan regulasi terkait dwelling time.
“Jangan sampai barang baru datang di Priuk, peraturannya sudah berlaku,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/1).
Dia menilai waktu tenggat regulasi seharusnya lebih dari dua minggu.
Selain itu, dia juga berharap pihak-pihak terkait dengan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, terutama dari GINSI dapat dilibatkan dalam sosialisasi regulasi.
Terkait service level agreement(SLA), dia menegaskan kementerian dan badan yang berhubungan dengan dwelling time dapat menerapkan sistem tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini, hanya Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan saja yang sudah menerapkan SLA dengan baik.
“Government service level dulu lah harus terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Achmad Ridwan menyatakan tetap mendukung target pemerintah untuk memangkas dwelling time hingga 4 hari.
Berdasarkan data Bisnis, dwelling time di Tanjung Priok hingga saat ini berkisar 5,7 hari dari sebelumnya delapan hari, bahkan lebih.
Dwelling time adalah waktu tunggu bagi pelayanan kapal dan barang.
Selama ini, lamanya waktu tunggu di Pelabuhan Tanjung Priok masih disebabkan oleh pelayanan terkait peti kemas yang bisa memakan waktu dua minggu.
Pemerintah Diminta Aktif Sosialiasi Dwelling Time di Priok
Pemerintah Indonesia diharapkan lebih sigap dan aktif dalam sosialisasi regulasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

27 menit yang lalu
BlackRock Cs Tancap Gas Belanja Saham Antam (ANTM) Usai Lebaran

46 menit yang lalu
Gold, Copper Exempted from Trump’s Reciprocal Tariffs on Indonesia
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

44 menit yang lalu
RI Siap Diskon PPh Impor & Bea Masuk Produk AS, Penerimaan Pajak Aman?

51 menit yang lalu
OPINI : Skeptisisme terhadap WTO di Tengah Perdagangan Global
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
