Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melakukan survei terkait dengan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran upah.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Bappenas ditunjuk untuk menghindari kecurigaan dari banyak kalangan terkait pelaksanaan survei, sehingga hasil yang didapat lebih objektif.
"Karena Bappenas yang kredibel. Kalau kami yang melakukan, pekerja curiga. Kalau pekerja yang melakukan juga pasti pengusaha ragu," kata Hariyadi, Selasa (20/1/2015).
Hariyadi meyakini, masih banyak pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan, terutama pengusaha kelas menengah yang memiliki kondisi finansial rendah.
Menurutnya, perubahan jumlah item kebutuhan hidup layak (KHL) baru bisa dilakukan jika sudah diketahui tingkat kepatuhan pengusaha dalam pembayaran upah.
Dia meyakini, semakin tinggi upah yang ditetapkan atau tuntutan pekerja untuk menambah item KHL, maka semakin rendah tingkat kepatuhan pengusaha.
"Harus survei dulu ke pemberi kerja sektor marjinal, itu dulu yang penting untuk bisa mengubah item KHL. Nanti hasil kepatuhannya seperti apa baru bisa dibicarakan soal KHL," ujarnya.
Seperti diketahui, kalangan pekerja meminta adanya revisi terhadap Permenaker No. 13/2012 tentang KHL. Dalam Permenaker tersebut, dinyatakan bahwa jumlah KHL sebanyak 60 item. Adapun kalangan pekerja meminta penambahan KHL menjadi 84 item.
SURVEY KEPATUHAN UPAH: Apindo Minta Bappenas Sebagai Pelaksana
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melakukan survei terkait dengan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium