Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIR DILARANG DI MINIMARKET: Sulit Tarik Bir dalam Tempo 3 Bulan

Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid Ahmadi menilai kewajiban pengelola minimarket untuk menarik semua jenis minol gol. A dari toko tidaklah mudah. Pasalnya, jumlah ritel saat ini sangat banyak yakni 23.000 gerai dan tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.
Minimarket/Istimewa
Minimarket/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid Ahmadi menilai kewajiban pengelola minimarket untuk menarik semua jenis minuman beralkohol golongan  A dari toko tidak mudah. Pasalnya, jumlah ritel saat ini sangat banyak yakni 23.000 gerai dan tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.

"Proses penarikan barang tidak semudah yang dipikirkan. Ini karena pengelola ritel harus berkoordinasi dengan produsen dan distributor masing-masing merek minuman beralkohol  golongan  A. Waktu tiga bulan tidak akan cukup untuk membersihkan produk tersebut dari toko," ujarnya, Rabu (28/1/2015).

SIMAK: Dua Menteri Ini Dukung Kebijakan Larangan Bir Dijual di Minimarket

Lebih lanjut, dia menuturkan adanya perbedaan sudut pandang antara pemerintah dan pelaku usaha terkait distribusi minuman beralkohol golongan A di pasar. Menurutnya, konsep ritel, termasuk minimarket, merupakan one stop shopping yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat.

"Produk yang dijual peritel merupakan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kenapa kami menjual produk bir dan sejenisnya, karena ada permintaan dari konsumen. Salah satu pangsa pasar terbesar produk ini adalah turis dan ekspatriat."

Selain itu, dia juga meminta pemerintah memberlakukan kesetaraan dalam berusaha. Pasalnya, ada beberapa toko sejenis minimarket yang dImiliki oleh pribadi juga menjual produk minuman beralkohol golongan A.

"Pemerintah harus adil. Kalau kami tak boleh jualan [minol gol. A], maka toko sejenis minimarket juga tak boleh menjualnya," pungkasnya.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014.

Berdasarkan aturan baru tersebut, minol golongan A didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Salah satu jenis produknya, yaitu bir, tidak boleh dijual di minimarket mulai 16 April 2015. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

100 HARI JOKOWI-JK: Wali Kota Tangerang Minta Presiden Perhatikan Daerah

Sengketa Simbol Olimpiade: KOI Sebut KONI Ambil Untung

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper