Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah fokus melakukan ratifikasi terhadap seluruh perjanjian yang telah disepakati Indonesia terkait dengan persoalan kemaritiman untuk menjalankan diplomasi maritim.
Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan masih ada beberapa aturan yang harus disesuaikan setelah Indonesia menyepakati United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982 dan meratifikasinya pada 1985.
"Untuk perikanan saja Indonesia baru mengikuti tiga dari lima regional fisheries management organization. Padahal itu dapat memberikan kita kuota penjualan, dan stock assessment," katanya, Senin (2/2/2015).
Indroyono menuturkan pemerintah juga harus menyelesaikan delimitasi perbatasan laut dengan 10 negara tetangga, yang terkait dengan zona laut, zona ekonomi eksklusif, dan zona landas kontinen.
Menurutnya, pemerintah juga sedang meningkatkan keamanan dan keselamatan maritim di dalam negeri, karena akan menentukan alur laut kepulauan Indonesia yang dapat dilintasi kapal asing. Penentuan alur laut itu mewajibkan pemerintah untuk menjaga keselamatan setiap kepal yang melalui alur tersebut, termasuk menangani kecelakaan di wilayah tersebut.
"Kalau sudah ditentukan alur lautnya, Indonesia tidak bisa lagi tidak mengangkat dan menemukan kapal yang tenggelam di wilayah tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari, mengatakan politik luar negeri Indonesia ke depannya akan menunjang diplomasi ekonomi, dan maritim. Dia juga menegaskan diplomasi nasional akan menunjang kepentingan nasional dan masyarakat.
DIPLOMASI MARITIM: RI Ratifikasi Seluruh Perjanjian
Pemerintah fokus melakukan ratifikasi terhadap seluruh perjanjian yang telah disepakati Indonesia terkait persoalan kemaritiman untuk menjalankan diplomasi maritim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
1 jam yang lalu