Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap menyalurkan kredit usaha produktif senilai Rp5 juta hingga Rp20 juta kepada 20% penduduknya.
Musthofa, Bupati Kudus, mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba penyaluran kredit usaha produktif di Kudus. Nantinya, kredit tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai belum bankable untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan.
"Karena kredit ini untuk usaha yang belum bankable, maka sasarannya betul-betul untuk dapat menyentuh masyarakat," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (3/2/2015).
Musthofa menuturkan masyakat yang mendapat kredit usaha produktif nantinya tidak perlu memberikan jaminan untuk memperoleh pendanaan. Pasalnya, pemerintah akan menunjuk lembaga penjamin pinjaman yang secara khusus memproses program tersebut.
Menurutnya, nilai pinjaman yang akan disalurkan dalam program tersebut berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta. Pemerintah daerah sendiri akan mempertimbangkan jenis usaha, dan evaluasi dari pendamping wirausaha yang akan ditata kembali.
"Kami ingin mengubah persepsi kalau bantuan kepada masyarakat saat ini bukan hanya hibah atau dana bantuan sosial, tetapi juga dalam bentuk kredit usaha," ujarnya.
Dia juga menyebutkan akan menetapkan bunga pinjaman sebesar 6% agar tidak memberatkan masyakat. Tenor pinjamannya pun akan disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha kecil untuk mengembalikannya.
Mantab, 20% Warga Kudus Bisa Dapat Kredit dari Bupati
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah siap menyalurkan kredit usaha produktif senilai Rp5 juta hingga Rp20 juta kepada 20% penduduknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu