Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Ini Modus Baru Penyelundupan Kepiting, Rajungan, Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan sejumlah modus baru dalam aksi penyelundupan beragam komoditas perikanan yang dibatasi, seperti kepiting, lobster, dan rajungan.
Panen Rajungan/Antara
Panen Rajungan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan sejumlah modus baru dalam aksi penyelundupan beragam komoditas perikanan yang dibatasi, seperti kepiting, lobster, dan rajungan.

"Sejumlah modus baru tersebut antara lain menyembunyikan lobster dengan cara diblok dengan es atau mengirimkan kepiting yang telornya telah dikerok terlebih dahulu," ungkap Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Agus Priyono, dalam jumpa pers tentang Peraturan Menteri KP No. 1 Tahun 2015, Selasa (3/2).

Dia menjelaskan semakin sulitnya penyelundupan dan bingungnya penyelundup mengakibatkan munculnya modus baru.

Selain itu, ditemukan modus baru seperti pengiriman dengan menggunakan pengepakan sistem tertutup (tanpa lubang) dengan ukuran panjang "packing" 1,5 meter. Isi packing terdiri dari kepiting dan lobster bertelur sebanyak 50 kg/ bok (bobot yang tidak lazim untuk pengepakan normal).

Sebagamana diketahui, KKP telah memberlakukan Permen KP No.1/2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun.

Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter.

Selain itu, aturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh jajaran yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk BKIPM menjalankan amanah dari peraturan tersebut, misalnya, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I turut senantiasa bersiaga penuh.

Sepanjang periode Januari 2015, BBKIPM Jakarta I telah tercatat ratusan kali penolakan ekspor dan domestik masuk terdiri dari kepiting dan lobster bertelur. Setiap hari rata-rata menolak 10-20 pengiriman dengan kapal untuk domestik masuk dan 5-7 pengiriman dengan kapal untuk ekspor.

Terakhir pada Kamis (29/1) pukul 03.30 WIB, telah digagalkan upaya ekspor kepiting dan lobster bertelur sebanyak 5 pengiriman dengan kapal milik beberapa perusahaan dengan tujuan Tiongkok. Ukuran kepiting bertelur yang akan diekspor tersebut mendekati ukuran 1.000 gram/ekor dan lobster 400 gram/ekor.

Di sejumlah daerah juga telah dicegah perdagangan komoditas yang tidak sesuai aturan, seperti di BBKIPM Kelas I Balikpapan yang pada 25 Januari 2015 lalu menemukan kepiting bertelur sebanyak 118 ekor dan kepiting dibawah ukuran 200 gram sebanyak 54 ekor tujuan Jakarta, dan 20 ekor tujuan Semarang.

Selain itu, ditemukan pula pengiriman kepiting dibawah ukuran 200 gram tujuan Jakarta sebanyak 59 ekor, dengan modus menempatkan kepiting bertelur pada posisi bagian bawah, sehingga tidak terlihat langsung oleh petugas.

Pada tanggal 26 Januari 2015, petugas BBKIPM Kelas Balikpapan kembali menemukan kepiting yang tidak memenuhi ukuran tangkapan yang telah diatur untuk tujuan Jakarta sebanyak 86 ekor dan tujuan Singapura sebanyak 4 ekor.

Pada 27 Januari 2015 dilakukan penolakan pengiriman kepiting bertelur sebanyak dua ekor tujuan Singapura dan kepiting dibawah ukuran 200 gram sebanyak 289 ekor tujuan Singapura dan Jakarta, sedangkan untuk media pembawa rajungan bertelur ditemukan sebanyak satu ekor dan dibawah ukuran 55 gram sebanyak 160 ekor.

Sedangkan petugas Karantina Ikan di lingkup Balai KIPM Kelas I Surabaya I berhasil menggagalkan pengiriman kepiting sebanyak 68 koli atau 5.810 ekor yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok dan Hong Kong pada jangka waktu Senin (26/1) sampai dengan Rabu (28/1).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper