Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Pajak Beli Rumah Berlanjut 2026, Pemerintah Anggarkan Rp3,4 Triliun

Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah pada 2026.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap pemerintah bakal melanjutkan pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah pada 2026 untuk menggenjot pasar properti.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sepanjang tahun depan pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3,4 triliun untuk pemberian insentif fiskal tersebut. Pemerintah bakal menanggung PPN untuk pembelian pada 40.000 unit rumah.

"Kami [pada 2026] masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial yang sampai Rp2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 dikutip dari YouTube resmi Kemenkeu RI, Senin (18/8/2025).

Bendahara negara itu melanjutkan, keputusan melanjutkan pembelian insentif fiskal PPN DTP itu dilakukan untuk menstimulasi pasar properti agar dapat menyerap suplai perumahan yang tersedia.

Lewat pemberian insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat hingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3,38 triliun untuk pelaksanaan PPN DTP 100% sepanjang tahun ini.

Kemudian, realisasi PPN DTP 100% periode Januari - Desember 2024 dilaporkan menyerap anggaran negara senilai Rp2,78 triliun untuk 40.087 unit rumah.

PPN DTP Diperpanjang, Pasar Properti Bergeliat

Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia memproyeksikan kinerja penjualan rumah tapak di wilayah Jabodetabek bakal terakselerasi sepanjang 2025.

Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim menjelaskan bahwa optimisme pasar itu sejalan dengan keputusan pemerintah memperpanjang implementasi insentif bebas PPN atau PPN DTP 100% hingga akhir 2025.

"Memang dengan adanya perpanjangan insentif pajak 100% di sepanjang paruh kedua ini, diharapkan juga tetap dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan rumah tapak di Greater Jakarta," kata Yunus.

Sementara sepanjang semester I/2025, Yunus menyebut bahwa meskipun implementasi PPN DTP 100% berlanjut, terdapat tren pelemahan pasar dalam menyerap perumahan sepanjang semester I/2025. Alhasil, suplai perumahan sepanjang paruh pertama juga menurun 49% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Dia memperkirakan, pelemahan penjualan rumah itu terjadi di saat berakhirnya insentif PPN DTP 100% pada Juni 2025 sehingga terdapat gap implementasi bebas PPN yang baru kembali diimplementasikan pada Juli 2025.

"PPN yang 100% itu sudah berakhir di bulan Juni, meskipun kita tahu di bulan Juli akhirnya kembali diperpanjang. Tapi ada gap yang akhirnya mungkin membuat pengembang juga tetap berhati-hati, memantau pergerakan pasar," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro