Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPKB: Tak Usah Perpanjang Kontrak Freeport pada 2021

Ketua Kelompok Fraksi FPKB di Komisi VII DPR, Saikhul Islam meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memperpanjang kontrak operasi PT Freeport setelah masa kontrak habis pada 2021.
PT Freeport Indonesia/Antara
PT Freeport Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Kelompok Fraksi FPKB di Komisi VII DPR, Saikhul Islam meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memperpanjang kontrak operasi PT Freeport setelah masa kontrak habis pada 2021.

Menurutnya, ancaman untuk tidak memperpanjang kontrak karya tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia agar perusahaan itu bisa memberikan porsi keuntungan ekonomi yang lebih besar pada bagnsa Indonesia.

Menurutnya, selama ini pemerintah terlihat lemah sehingga hampir di setiap kontrak, perusahaan milik AS itu lebih banyak diuntungkan.

“Tidak usah diperpanjang pada 2021. Ini penting setidaknya kita mulai berani mengancam,” ujarnya ketika ditanya soal langkah yang harus diambil pemerintah.

Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi bertema "Menggugat Regulasi dan Menagih Janji PT Freeport" di Ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Rabu (4/2/2015). Diskusi itu turut menghadirkan nara sumber Dirjen Minerba Kemnterian ESDM, R. Sukhyar dan Anggota Komisi VII DPR Agus Sulistyo.
   
“Presiden Jokowi Harus berhati-hati dengan Freeport supaya hasil tambang kita benar-benar bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu R. Sukhyar mengakui tidak mudah untuk menyepakati satu kontrak karya dengan perusahaan tambang milik asing.

Namun demikian, dibandingkan regulasi sebelumnya, produk Undang-undang Minerba saat ini jauh lebih baik.
Pada bagian lain Sukhyar mengakui telah melanggar undang-undang yang berlaku lantaran memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, batasan waktu memberhentikan ekspor konsentrat diberlakukan pada 11 Januari 2014. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah tidak sejalan dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

"Tantangannya begini, kan dikasih waktu, KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri. Sejak diundangkan 11 Januari, ya sudah berhenti. Ini kan pilihan kita mau stop IUP dan stop KK,” ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper