Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT Newmont Nusa Tenggara segera mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat bila masih menginginkan ekspor produk itu untuk enam bulan ke depan.
Pasalnya, jelang sepuluh hari tenggat waktu batas akhir pengajuan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga, perusahaan itu tak segera mengajukan permohonan dan disertai dengan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengungkapkan rekomendasi izin ekspor Newmont bakal berakhir pada 18 Maret 2015.
Namun, sesuai Permen ESDM No. 11/2014 Pasal 12 ayat 2 mensyaratkan permohonan paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir.
Alhasil, Newmont selambat-lambatnya harus mengajukan pada 16 Februari 2015 atau 30 hari sebelum rekomendasi berakhir pada 18 Maret 2015.
"Mereka [Newmont] belum ajukan, makanya kami sudah surati mereka bahwa sebentar lagi batasnya," ujarnya, Kamis malam (5/2).
Dia mengungkapkan pihaknya kini menunggu respon dari Newmont. Dia juga meminta agar anak usaha Newmont Mining Corporation itu segera merespon dengan cepat agar tidak mengajukan saat mepet jelang tenggat waktu.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta agar Newmont menjelaskan terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pasalnya, awalnya Newmont akan bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk pembangunan smelter tembaga katoda.
Namun, belakangan ada rencana pembangunan smelter tembaga katoda dengan investor dari China yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, atau dekat dengan lokasi tambang milik Newmont.
"Kami belum tahu rencana itu, makanya kami minta jawaban dari Newmont," ujarnya.
Newmont Agar Ajukan Permohonan Ekspor Konsentrat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT Newmont Nusa Tenggara segera mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat bila masih menginginkan ekspor produk itu untuk enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium