Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara resmi meluncurkan pengurusan izin terbang (flight approval) secara online.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata mengatakan sistem ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan sistem informasi dan teknologi (IT).
Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dan masyarakat.
"Flight approval online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan hari ini secara resmi telah beroperasi menggantikan sistem yang lama," katanya, Senin (9/2/2015).
Kelebihan sistem flight approval online ini di antaranya terdapat fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.
"Flight approval online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia (IAMS)."
Hore! Pengurusan Izin Terbang Sudah Bisa Online
Kementerian Perhubungan secara resmi meluncurkan pengurusan izin terbang (flight approval) secara online.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
1 jam yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Pertamina Tak Khawatir Dampak Rupiah Anjlok: Kami Sudah Mitigasi
55 menit yang lalu
Rupiah Ambruk, Bahlil Wanti-wanti Dampak ke Impor BBM & LPG
1 jam yang lalu