Bisnis.com, JAKARTA – Impor minuman beralkohol golongan A pada tahun ini diprediksi akan mengalami penurunan sebesar 10% dibanding tahun lalu mengingat dilakukannya berbagai pengetatan peredaran dan konsumsi minuman tersebut oleh pemerintah.
Ketua Komite Tetap Bidang Makanan dan Minuman Kadin Thomas Darmawan mengatakan penurunan impor terbesar akan dialami oleh produk bir seiring dilarangnya penjualan minuman tersebut di minimarket dan ritel.
“Secara keseluruhan impor akan berkurang sekitar 10%, tapi paling banyak bir. Ini kan memang sesuai dengan target pemerintah untuk mengurangi impor dan konsumsi minuman,” kata Thomas, Senin (9/2/2015).
Produk bir yang diimpor oleh Indonesia biasanya adalah bir yang mengandung sari buah dan tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai impor bir jenis ini sepanjang Januari-Juli 2014 mencapai US$ 517.036 dengan volume impor sebanyak 255.063 kilogram.
Sementara ini untuk produk minuman beralkohol ringan yang terbuat dari buah anggur, nilai impor pada Januari-Juli 2014 mencapai US$ 209.163 dengan volume sebanyak 22.177 kilogram.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 43/M-DAG/PER/1/2015 yang berisi pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A seperti bir dan sejenisnya atau minuman yang memiliki kandungan alkohol di bawah 5% di minimarket.
Senada dengan Thomas, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia Agus Silaban memprediksi impor minuman beralkohol jenis bir akan mengalami penurunan, seiring penerbitan regulasi tersebut.
"Secara keseluruhan impor pasti akan berkurang karena penjualan bir berkurang, terutama di kawasan wisata seperti Bali," ujarnya.