Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong agar pelaku usaha tambang berkantor pusat di daerah guna mendongkrak penerimaan daerah sehingga daerah memperoleh manfaat dari penambangan yang dilakukan.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan pihaknya sebenarnya telah mendorong agar pelaku usaha tambang berkantor pusat di daerah.
"Saat ini sudah banyak yang berkantor pusat di daerah. Tentu kalau Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan moratorium itu akan kami dorong," katanya, Senin (16/2/2015) malam.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tengah menyusun draf peraturan gubernur yang salah satu isinya akan mewajibkan pelaku usaha berkantor pusat di Kalimantan Timur dan memiliki nomor pokok wajib pajak badan di provinsi itu.
Dia menilai pengeluaran peraturan gubernur untuk mengatur pelaku usaha berlisensi izin usaha pertambangan (IUP) merupakan wewenang daerah sehingga sangat wajar bila pemerintah daerah melakukan penertiban pertambangan di wilayahnya.
Dalam koridor pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah mendorong agar pelaku usaha berkantor pusat di daerah sehingga daerah di tempat operasi memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan di lokasi itu.
Selain itu, jelasnya, dalam renegosiasi kontrak pelaku usaha batu bara berlisensi Perjanjian Karya Pertambangan Pengusahaan Batubara (PKP2B) Kementerian ESDM telah mendorong agar pelaku usaha tingkatkan lokal konten.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah daerah bisa memperoleh penerimaan yang lebih besar melalui jasa pertambangan. Selain itu, dalam kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor oleh pelaku usaha sudah ada dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.
"Hanya saja, perkara Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] apakah ada dana bagi hasilnya untuk daerah saya kurang tahu," ujarnya.
Pemprov Kalimantan Timur bakal melakukan penundaan pemberian izin di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Draf peraturan gubernur terkait moratorium ini sudah selesai disusun dan dalam waktu dekat akan diajukan menjadi Pergub Kaltim.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan draf pergub moratorium ini segera diajukan menjadi peraturan gubernur yang sifatnya mengikat pelaku usaha tiga sektor tersebut yang operasi produksinya berada di kaltim.