Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DRAF MORATORIUM TAMBANG: Pebisnis Batu Bara di Kaltim Protes

Pelaku usaha meminta draf pergub Kaltim tentang moratorium tambang dan kebun sawit agar direvisi. Sebab, klausul wajib berkantor pusat di wilayah dan penundaan pemberian peningkatan izin eksplorasi ke operasi produksi sangat merugikan pelaku usaha.
Pengusaha batu bara menyatakan pemda sebaiknya tidak semena-mena dalam membuat suatu peraturan daerah. Pelaku usaha harus dilibatkan setiap kali pemda akan membuat sebuah peraturan daerah yang sifatnya wajib./Ilustrasi Batu bara-Bisnis.com
Pengusaha batu bara menyatakan pemda sebaiknya tidak semena-mena dalam membuat suatu peraturan daerah. Pelaku usaha harus dilibatkan setiap kali pemda akan membuat sebuah peraturan daerah yang sifatnya wajib./Ilustrasi Batu bara-Bisnis.com

Bisnis.com, SAMARINDA - Pelaku usaha meminta draf pergub Kaltim tentang moratorium tambang dan kebun sawit agar direvisi karena klausul wajib berkantor pusat di wilayah dan penundaan pemberian peningkatan izin eksplorasi ke operasi produksi sangat merugikan pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan pemilihan kantor pusat suatu perusahaan didasarkan pada faktor efisiensi dan efektivitas bisnis yang dijalankan perusahaan itu, sehingga tidak masuk akal jika pemda ikut campur atas hal tersebut.

"[Klausul] Ini mengada-ada, biarkan pengusaha yang memutuskan. Kalau buka kantor penghubung atau cabang masih bisa dimengerti," katanya kepada Bisnis.com,Selasa (17/2).

Dia mengungkapkan pemda sebaiknya tidak semena-mena dalam membuat suatu peraturan daerah. Pelaku usaha, sebutnya, harus dilibatkan setiap kali pemda akan membuat sebuah peraturan daerah yang sifatnya wajib. "Karena percuma, kalau sepihak saja, nanti cuma menjadi imbauan," ungkapnya.

Dalam salinan draf Pergub yang diterima Bisnis.com disebutkan penundaan pemberian izin (moratorium) pada sektor pertambangan diberlakukan pada penerbitan izin baru dilahan hutan produksi (HPH) dan area penggunaan lain (APL).

Selain itu, moratorium juga berlaku pada perpanjangan izin usaha pertambangan dan peningkatan izin eksplorasi ke operasi produksi. Namun, moratorium ini dikecualikan pada perizinan baru mineral bukan logam dan batuan, perizinan kegiatan eksplorasi dan peningkatan.

Peningkatan izin eksplorasi ke operasi produksi masih dapat diberikan asal memenuhi beberapa syarat. Persyaratan itu adalah pertama, berkomitmen memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kedua, berkomitmen memberi pasokan bagi pembangkit listrik lokal. Ketiga, berkomitmen mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan dan budidaya pada lahan bekas tambang.

Kemudian syarat keempat, izin tersebut tidak tumpang tindih dengan areal perizinan komoditas lain dan syarat kelima, berkantor pusat di Kalimantan Timur dan memiliki NPWP badan di Kaltim.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Kaltim Alexander Sumarno mengungkapkan klausul penundaan peningkatan izin ekplorasi menjadi izin operasi produksi, sangat merugikan pelaku usaha.

Menurutnya, pengusaha sudah mengeluarkan investasi selama masa ekplorasi tersebut. "Tentu ini tidak adil, pemerintah seharusnya menjamin investasi yang sudah dikeluarkan investor," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemprov merevisi draf tersebut dan menyosialisasikan draf itu dengan para stakeholder sebelum diajukan menjadi pergub. "Memang kurang tepat kalau Pemda mengatur kantor perusahaan. Karena ini menyangkut efisiensi," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper