Bisnis.comm, JAKARTA -- Kalangan pelaku usaha ritel minimarket mulai melakukan penarikan produk bir di gerai minimarket seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Permendag 43/M-DAG/PER/1/2015.
Regulasi tersebut mengatur tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A seperti bir di minimarket terhitung per April mendatang.
"Peritel anggota kami sudah mulai melakukan penarikan produk bir walaupun mulainya masih bulan depan," kawa Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid, Selasa (3/3/2015).
Senada dengan Satria, General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, perusahaan pengelola minimarket Alfamart Nur Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penarikan secara bertahap produk bir dari gerai minimarket.
“Kami sudah melakukan penarikan, tapi itu masih bertahap, belum keseluruhan,” katanya.
Menurutnya, ada kawasan-kawasan tertentu yang memang masih belum dilakukan penarikan produk bir sesuai arahan Kementerian Perdagangan. Selain karena masih adanya sisa waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian, pihak perusahaan juga masih mengacu pada regulasi yang lama yakni Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa Minuman beralkohol golongan A dapat dijual di minimarket, supermarket, hipermarket dengan syarat pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi, dan penjualan hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih.
“Kami menuruti perintah Kementerian Perdagangan. Kalau pada 16 April memang harus menarik ya akan kami lakukan. Tapi sebelum itu kami masih mengacu pada regulasi yang lama,” tegasnya.
Pengusaha Minimarket Mulai Hentikan Penjualan Bir
Kalangan pelaku usaha ritel minimarket mulai melakukan penarikan produk bir di gerai minimarket seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Permendag 43/M-DAG/PER/1/2015.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium