Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen akibat mulai hilangnya peredaran bir di minimarket.
Penghentian peredaran bir di minimarket dilakukan karena Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 43/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A seperti bir di minimarket.
"Banyak konsumen kami, yerutama konsumen di kawasan pariwisata yang mempertanyakan tidak adanya bir di minimarket," kata Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid, Selasa (3/3/2015).
Dia menambahkan, para konsumen yang menanyakan hilangnnya peredaran bir itu mayoritas adalah para wisatawan asing atau ekspatriat, hingga para profesional usia dewasa.
Oleh karena Aprindo meminta dilakukan evaluasi tata niaga distribusi enam bulan setelah regulasi ini dijalankan, untuk membuktikan ada atau tidaknya dampak negatif dari penjualan bir di minimarket.
"Kalai dari evaluasi memang tidak ada dampak negatif kami ingin reguloasi itu diubah atau dihapus."
Wisatawan Asing Keluhkan Larangan Penjualan Bir Di Minimarket
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen akibat mulai hilangnya peredaran bir di minimarket.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium