Bisnis.com, DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar menyita 90 jenis obat kuat tradisional yang tidak mempunyai izin edar.
Endang Widowati, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengatakan, obat kuat tanpa izin edar ini ditemukan di kawasan jalan Nusakambangan Denpasar.
"Kami sudah melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan dan dua hari yang lalu kami langsung mengambil barang-barang yang tidak mempunyai izin edar tersebut," katanya Jumat (6/3/2015).
Dia menambahkan barang-barang yang diamankan tersebut bernilai sekitar Rp220,26 juta dan semenjak awal 2015 lalu sudah diselidiki.
"Kami baru menemukan di satu lokasi dan kami masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.
Selain yang tidak mempunyai izin edar, BBPOM juga menemukan beberapa obat kuat tradisional yang masuk public warning yang mana obat tersebut mengandung bahan kimia yang tidak boleh dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Endang mengungkapkan tren yang sering terjadi akhir-akhir ini adalah penyalahgunaan bahan kimia pada obat tradisional yang berupa obat kuat. Jika obat tersebut dipakai sembarangan dan dosisnya berlebihan, dapat mengakibatkan penyakit ginjal dan jantung.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk obat kuat tradisional ini," tegasnya.
BBPOM Denpasar Sita 90 Jenis Obat Kuat
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar menyita 90 jenis obat kuat tradisional yang tidak mempunyai izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Natalia Indah Kartikaningrum
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium