Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: TNI Aktif Jadi Dirjen Bea Cukai Cacat Hukum

berdasarkan UU TNI yang baru disahkan Prabowo, Kementerian Keuangan tidak termasuk instansi yang bisa ditempati militer aktif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Eselon I Kemenkeu memberikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). /  Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Eselon I Kemenkeu memberikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menjelaskan sejumlah potensi cacat hukum dari wacana pengangkatan calon Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI Djaka Budi Utama.

Beni menilai jika Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai maka akan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan dan berseberangan dengan prinsip meritokrasi.

"Meskipun presiden punya kewenangan penuh untuk mengangkat pejabat dari unsur Polri/TNI dalam sebuah jabatan tertentu di kementerian/lembaga, tetapi hal itu tetap dibatasi oleh undang-undang," jelas Beni kepada Bisnis, Kamis (22/5/2025).

Dia mencontohkan, Pasal 47 ayat (1) UU TNI menekankan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 pos kementerian/lembaga (K/L) saja. Dari 14 K/L tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) dalam UU ASN menjelaskan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi prajurit TNI harus terkait relevansi yang kuat dengan yang tugas-tugas kemiliteran seperti pertahanan dan keamanan. Beni menilai tugas-tugas Kemenkeu tidak berkaitan dengan kemiliteran.

Terakhir, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu mengungkapkan Pasal 108 PP No. 16/2020 tentang Manajemen ASN juga melarang mantan terpidana untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi. Menurutnya, Letjen Djaka pernah tersangkut kasus pidana atas putusan Peradilan Militer.

"Tentu secara etika ini perlu menjadi perhatian publik, jangan sampai orang-orang tidak memenuhi syarat, tetap diangkat menjadi pejabat pemerintahan, seperti tidak ada saja orang yang kapabel dan profesional di Republik ini secara karier dalam sistem merit," tegasnya.

Beni pun menegaskan Prabowo harus meminta Letjen Djaka mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai perwira aktif TNI sebelum menjadi Dirjen Bea Cukai.

"Bila presiden/menteri keuangan tetap melantik yang bersangkutan maka keputusan pengangkatan tersebut dianggap cacat formil dan keputusan pengangkatannya batal demi hukum," ujarnya.

Lebih dari itu, Beni melihat kecurigaan publik tentang kebangkitan dwifungsi ABRI semakin nyata apabila semakin banyak prajurit TNI di ranah sipil seperti Letjen Djaka. Dia menilai bahwa dwifungsi TNI akan mengganggu pelayanan publik pemerintahan karena profesionalitas akan berkelindanan dengan relasi kuasa.

Apalagi, sambungnya, masuknya TNI di ranah sipil akan menghambat karier para ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi dan melayani publik. Padahal, Beni mengingatkan jabatan eselon 1 seperti Dirjen Bea Cukai merupakan puncak karier tertinggi bagi para ASN.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar Presiden Prabowo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencari orang-orang memenuhi syarat formil secara hukum dan memiliki pengalaman di bidang keuangan, pengawasan, dan perbendaharaan negara khususnya Bea Cukai.

"Dikarenakan jabatan Dirjen Bea Cukai merupakan jabatan strategis dan penting dalam menjaga pendapatan negara di bidang kepabeanan," tutup Beni.

Sebagai informasi, sumber Bisnis di lingkaran Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Letjen Djaka akan menggantikan Dirjen Bea Cukai Askolani. Sumber itu juga mengungkap bahwa Letjen Djaka sudah menemui Sri Mulyani pada pekan lalu. 

Dia juga menyebut bahwa eks Asisten Deputi Kemenko Marves Bimo Wijayanto akan menjadi calon Dirjen Pajak pengganti Suryo Utomo. Bimo Wijayanto sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya dan Letjen Djaka akan dilantik menjadi eselon 1 Kemenkeu.

"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," ujar Bimo di Istana Negara, Selasa (20/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper