Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak soal waktu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk jalan tol.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, mengaku ditanya langsung oleh Presiden Jokowi terkait waktu pengenaan PPN 10% untuk jalan tol pada awal April tahun ini. Padahal, belum ada kesepakatan dari seluruh menteri mengenai waktu yang pas untuk menerapkannya.
“Nanti jam 16.00 WIB baru akan dibahas kapan akan diterapkan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, (13/3/2015).
Basuki mengatakan tidak mengerti alasan Ditjen Pajak mempublikasikan waktu penerapannya pada awal April tahun ini. Pasanya, sampai sekarang belum ada keputusan kapan waktu yang tepat untuk mengenakan PPN di jalan tol dari Menteri Keuangan yang membawahinya.
Menurutnya, pengenaan PPN 10% itu bisa saja dilakukaan bersamaan dengan penaikan tarif tol di beberapa ruas. Pemerintah nantinya tinggal membicarakan kebijakan tersebut kepada operator jalan tol.
“Mungkin saja [diberlakukan bersamaan], kan yang mengatur kami sendiri, kalau saya mungkin saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mengumumkan akan mulai memberlakukan PPN 10% pada 1 April 2015. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Beleid itu juga mewajibkan pengusaha jalan tol melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.