Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menanggapi terkait dengan pejabatnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku 'tertampar' atas terDinas Pekeratas adanya oknum jajarannya yang terjaring OTT di Sumatera Utara oleh KPK.
"Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar 'tamparan' keras ke saya," kata Menteri PU dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi peringatan keras karena sebelumnya dirinya telah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan hati bersih dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani rakyat.
"Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya... masih saja begini," ujar Dody.
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Dia menegaskan tidak akan menutupi kasus tersebut bahkan jika ada pejabat di tingkat pusat yang terlibat, dirinya siap menyerahkan kepada proses hukum tanpa campur tangan sedikit pun.
"Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura [Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat] gara-gara itu, saya akan serahkan [kepada aparat penegak hukum]," tambah Dody.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dody menyatakan telah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi semua struktur Kementerian PU dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) guna mencegah kejadian serupa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.