Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2015, merilis hasil penyitaan 332 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan selama 2014 hingga Maret 2015. Rinciannya, 106 ton disalahgunakan pada 2014 dan 226 ton pada 2015.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf membeberkan beragam modus penyalahgunaan pupuk tersebut. "Intinya, tersangka mengambil keuntungan dari (penyalahgunaan) pupuk bersubsidi," kata Anas, Senin (16/3/2015).
Modus pelaku, kata Anas, antara lain dengan menimbun pupuk bersubsidi di sebuah gudang. Ketika mulai terjadi kelangkaan di lapangan, tersangka mengeluarkan pupuk itu lalu menjualnya dengan harga nonsubsidi. "Ada pula agen yang menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin resmi," katanya.
Praktek penyaluran pupuk bersubsidi tanpa izin resmi ini, kata Anas, terjadi di Magetan. Kepolisian resor setempat menyita barang bukti berupa 39 ton pupuk dalam tiga kasus berbeda. Polisi juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Praktek yang sama ditemukan di Gersik dan Lamongan. Di Gresik, polisi menyita empat ton pupuk dan menetapkan seorang tersangka. Adapun di Lamongan, polisi menyita 35 ton pupuk.
Modus lainnya, ujar Anas, adalah memborong pupuk urea bersubsidi lalu mengganti kemasannya dengan nonsubsidi ukuran 50 kilogram. Harga pupuk yang semestinya Rp130.000 per sak dinaikkan menjadi Rp150.000.
Kasus akal-akalan seperti itu, kata Anas, terjadi di wilayah Jombang. Kepolisian Resor Jombang yang semula menangani perkara ini mengalihkannya ke Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Jawa Timur. "Kasus ini merugikan negara sebesar Rp22 miliar. Kalau secara keseluruhan kerugian negara bisa mencapai triliunan," kata dia.
Modus lain yang digunakan pelaku yakni mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan-bahan kimia tertentu. Untuk mengubah warna pupuk, pelaku mengaduk adonan tersebut menggunakan mesin molen.
Ada juga pelaku yang mengoplos pupuk bersubsidi dengan nonsubsisi secara langsung alias tanpa campuran bahan kimia. "Modus oplosan pupuk semacam ini terjadi di Sidoarjo," ujar Anas.
Polisi Temukan Banyak Modus Mengakali Pupuk Bersubsidi
Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2015, merilis hasil penyitaan 332 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan selama 2014 hingga Maret 2015. Rinciannya, 106 ton disalahgunakan pada 2014 dan 226 ton pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
2 jam yang lalu