Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan adanya pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh sejulah lembaga penyiaran berbayar.
Komisioner KPI Danang Sangga Buana mengatakan pelanggaran yang dilakukan adalah televisi berbayar menayangkan siaran yang memuat pornografi pada jam-jam yang dilarang.
"Kami masih menemukan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh televisi berbayar. Padahal kami sudah sering mengingatkan," katanya, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan selama ini pengelola televisi berbayar diwajibkan untuk menerapkan kunci parental dan sensor internal dalam seluruh siaran yang ditayangkan.
"Tapi selama ini belum dilaksanakan dengan baik. Dalam waktu dekat akan kami umumkan televisi berbayar mana saja yang kerap melanggar," tegasnya.
Danang menambahkan penanyangan unsur-unsur pornografi oleh televisi berbayar tersebut telah melanggar etika siaran dan aturan yang ada dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Danang mengakui pengawasan untuk tayangan pada televisi berbayar sedikit lebih rumit dipantau jika dibandingkan dengan stasiun televisi biasa. Ini lantaran mayoritas konten televisi berbayar berasal dari luar negeri yang biasanya bertentangan dengan norma dan adat istiadat di Indonesia.
Ada Muatan Pornografi, KPI Ingatkan Pengelola TV Berbayar
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan adanya pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh sejulah lembaga penyiaran berbayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
19 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
41 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
1 jam yang lalu