Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan petunjuk pelaksanaan penjualan minuman beralkohol untuk kawasan Bali, yang membuat para pedagang kecil bisa kembali menjual minuman beralkohol.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan sedang menindaklanjuti rencana pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk wewenang pemerintah daerah terkait perdagangan minuman beralkohol di Bali. Rencananya, juklak tersebut sudah dibuat paling lambat pada 16 April 2015.
Juklak tersebut merupakan penindaklanjutan dari aturan Perpres No.74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No.20/M-DAG/PER-4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Daerah-daerah khusus, peraturan presiden kan membolehkan pemerintah daerah setempat menunjuk lokasi pengecer atau lokasi penjualan langsung. Tetapi harus dilihat lagi, dikaji, di mana lokasinya dan untuk kepentingan siapa?" kata Srie dalam Kunjungan Kerja Kementerian Perdagangan di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2015).
Srie mengatakan, masyarakat Bali meminta pengkajian tersebut dengan tujuan kepentingan pariwisata, baik itu untuk keperluan turis asing maupun turis dalam negeri. Selain itu, sambung Srie, pemerintah juga tidak ingin para pedagang yang selama ini menjual minuman beralkohol kehilangan pekerjaannya.
Pembahasan juklak tersebut, tambah Srie, baru berlaku untuk kasus Bali. Kendati demikian, pemberlakuan juklak tersebut juga tidak akan berlaku secara keseluruhan di Bali, tetapi tergantung daerah mana yang kira-kira bisa diberlakukan.
Misalnya kota Denpasar kan dia malah mendukung (aturan larangan penjualan minol di minimarket). Kute atau Sanur mungkin butuh, jadi memang tidak secara keseluruhan Bali. Kita Senin akan pelajari lagi peraturannya, dan Selasa akan rapatkan dengan perwakilan masyarakat, katanya. []