Bisnis.com, DENPASAR-- Sebanyak 2.500 pedagang minuman di Bali menandatangani petisi menolak aturan larangan bagi minimarket dan pengecer menjual minuman alkohol golongan A.
Ketua Asosiasi Distributor Minumal Alkohol Golongan A (ADMA) Frendy Karmana mengungkapkan seluruh tanda tangan sudah diserahkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Bali dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Diharapkan suara pedagang didengarkan oleh pemerintah pusat mendengarkan keinginan pedagang di Bali.
"Mereka pedagang menakutkan pendapatan akan turun karena selama ini keuntungan dari penjualan minol lumayan," ujarnya, Selasa (14/4/2015).
Dia menuturkan pedagang protes karena dalam sehari keuntungan mencapai Rp125.000 per krat berpotensi hilang jika aturan diberlakukan.
Dia menegaskan distribusi minol di Bali dominan melalui pengecer. Dari total peredaran total 5 juta botol bir per bulan di Pulau Dewata, sebagian besar melalui pengecer atau pedagang kecil.
Sementara, konsumen minol itu sebanyak 72% merupakan wisatawan asing dan domestik. Permendag No.6/M-DAG/Pper/1/2015 tentangan Minol rencananya akan berlaku mulai 16 April.