Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah daerah diminta segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai zonasi laut sebagai instrumen dalam pemberian izin lokasi dan pengelolaan di laut.
Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Ditjen KP3K KKP Subandono Diposapto mengatakan dengan perda zonasi laut ini, pemberian izin lokasi dapat diberikan secara tepat sesuai dengan peruntukan.
Dia mengatakan nantinya dengan perda zonasi ini dapat ditentukan mana wilayah yang bisa dimanfaatkan untuk reklamasi, budidaya laut, tambang pasir laut, atau pun migas.
“Saya sudah sarankan. Supaya rencana zonasinya disusun. Reklamasi itu juga, rencana zonasinya disusun. Pemanfaatan yang lain juga harus menggunakan itu,” katanya usai Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Rabu (15/4/2015).
Dia menambahkan saat ini tercatat baru lima provinsi yang memiliki perda zonasi laut, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.
Wilayah lain, lanjutnya, masih dalam proses penyusunan perda. Bahkan, masih ada wilayah yang belum membahas mengenai perda ini, seperti Papua.
Subando menambahkan pihaknya memang tidak memberikan batas waktu penyelesaian pembuatan perda ini. Namun, dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bekerja sama dengan KKP, meminta perda zonasi ini sudah selesai paling lambat tahun depan.
Pasalnya, Indonesia masih memiliki empat pokok permasalahan maritim yang fundamental, yaitu batas maritim, tata ruang laut, perizinan di laut, serta data dan informasi mengenai laut.
“Tata ruang laut nasional dan provinsi itu harus diselesaikan. Dan sudah ada rencana aksinya,” ujarnya.