Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bila kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dihapus akan menjadi risiko yang cukup tinggi.
Hal ini dia ungkapkan menyusul adanya pernyataan dari Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) bahwa Presiden telah menyetujui pemberlakuan SVLK hanya untuk produk hulu, tidak untuk hilir, seperti mebel dan kerajinan.
"Kalau kita katakan bahwa SVLK itu dihapuskan, maka itu akan jadi risiko balik yang cukup tinggi, oleh karena itu saya dan Mendag [Menteri Perdagangan] sudah bertemu. Kita akan bicarakannya untuk permudah mencapai sasaran itu," katanya, Jumat (17/4/2015).
Melihat hal ini, dia mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuat prosedur SVLK yang lebih mudah.
"Misalnya dengan trading house kayu. Trading house kayu di situlah simpul atau hub atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal, sehingga para industri kecil kita sudah terjamin legalitas kayunya," kata Siti.
Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui kebeneran ungkapan Presiden Joko Widodo kepada Ketua AMKRI tersebut. Pasalnya, dia tidak berada di tempat kejadian.
"Karena ini arahnya perdagangan saya kira ke Menteri Perdagangan. Kepentingan saya bahwa kayu itu adalah legal. Itu saja. Perintah industrinya pasti Menteri Perdagangan," kata Siti.
SVLK merupakan alat untuk memastikan kepatuhan para pemegang izin dan pelaku usaha pada peraturan dan perundangan yang berlaku, dari hulu sampai hilir, melalui skema verifikasi legalitas kayu dan pengelolaan hutan lestari.
Dengan memegang sertifikat SVLK, pengusaha telah mendapat jaminan bahwa kayunya bukan berasal dari kayu ilegal.