Bisnis.com, JAKARTA--Total E & P Indonesie menyatakan belum ada kesepakatan mengenai masa transisi Blok Mahakam dengan PT Pertamina (Persero). Pembicaraan masih berlanjut.
President and General Manager Total E & P Indonesie Hardy Pramono mengatakan perusahaan asal Prancis tersebut masih belum menemukan kesepakatan mengenai masa transisi Blok Mahakam dengan Pertamina. Pihaknya bersama perusahaan pelat merah tersebut masih duduk bersama membicarakan masa peralihan.
"Belum [ada kesepakatan], belum tuntas dibicarakan, kami baru meeting dua kali," katanya seusai acara Peluncuran Buku Etika Jurnalisme Migas: Panduan untuk Wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan masuknya Pertamina ke Blok Mahakam sebelum 2017.
Pernyataan Hardy sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu yang menuturkan telah menerima surat dari Total dan Inpex yang menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan Pertamina dalam masa transisi pengelolaan Blok Mahakam sebelum 2018.
Sudirman juga menyampaikan pokok-pokok kesepakatan masa transisi akan segera diteken. "Sebentar lagi ditandatangani," ungkapnya.
Dalam masa transisi itu, menurutnya, Pertamina tidak perlu membeli saham ataupun mengucurkan dana investasi di Blok yang telah dioperatori Total selama hampir 50 tahun tersebut.
Menurutnya, substansi masa transisi adalah ketiga perusahaan bekerja sama agar pengalihan operator dari Total kepada Pertamina mulai 1 Januari 2018 berjalan mulus.
Dia mengemukakan kesepakatan tersebut tidak harus dibayar Pertamina dengan mengajak Total dan Inpex setelah Blok Mahakam habis kontrak pada 2017. Sudirman membebaskan Pertamina untuk memilih mitra.
"Kenapa harus timbal balik, itu kan kewajiban [Total dan Inpex untuk menyepakati masa transisi]," jelasnya.
Namun berdasarkan logika, jelasnya, Pertamina pasti akan memilih mitra yang memahami Blok Mahakam yakni Total dan Inpex yang kini masing-masing memiliki 50% saham.
Lebih jauh, dia menyatakan Kementerian ESDM telah mengirim surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang meminta lembaga tersebut memberi tahu Pertamina, Total, dan Inpex mengenai keputusan pemerintah yang menunjuk Pertamina sebagai operator setelah 31 Desember 2017.