Bisnis.com, PEKANBARU -- Praktek deforestasi yang terjadi di Tanah Air belum dapat diawasi secara maksimal, mengingat belum ada peta atau acuan tetap yang mengatur soal kawasan perlindungan hutan.
Executive Director Indonesia Business Council of Sustainable Development Tiur Rumondang mengatakan sampai saat ini masih banyak daerah yang belum jelas rencana tata ruang dan wilayahnya (RTRW).
"Akibatnya pengawasan deforestasi tidak berjalan maksimal, karena acuan yang akan dijadikan pedoman itu belum ada, sehingga tidak terlihat jelas di lapangan kawasan mana yang masuk hutan lindung atau tidak," katanya kepada Bisnis, Sabtu (2/5).
Tiur mengatakan untuk menjalankan bisnis berbasis lahan tentu harus membicarakan adanya aturan dan regulasi yang mengatur tentang peruntukan serta alokasi lahan atau tanah.
Lain halnya dengan bisnis jasa, yang hanya menitik beratkan kelangsungan usaha pada laporan keuangan dan perizinan bersifat administratif.
Sementara bisnis berbasis lahan yang ada, tidak hanya kelapa sawit dan kertas, tetapi juga ada banyak seperti pertambangan, ekstraksi yang juga membutuhkan kepastian dalam peruntukan lahan dan tanah.
"Ini pekerjaan rumah pemerintah yang harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, karena jika tidak masalah yang membelit usaha berbasis lahan tidak akan pernah selesai," katanya.