Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mendorong pelaksanaan program sejuta rumah, pemerintah berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Tim Program Sejuta Rumah Kuswardono menuturkan sebelumnya pemerintah sudah meringankan beban Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual, dalam hal ini developer, yakni dari 17% menjadi 1%.
Kemudian, BPHTB sebesar 25% yang dikenakan pada pembeli, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dihapuskan. Untuk setiap rumah seharga Rp100 juta per unit yang dibebaskan BPHTB, lanjutnya, membuat pemasukkan pemerintah berkurang sekitar Rp500.000.
“Dalam program sejuta rumah, hunian MBR yang disediakan sekitar 600.000 unit, artinya negara berpotensi kehilangan pemasukkan sebesar Rp300 miliar,” ujarnya saat ditemui Bisnis.com di kantor Kementerian PU-Pera, Senin (11/5/2015)
Harapannya, insentif tersebut bisa memperkuat kemampuan pasar, sekaligus memberikan kemudahan pada pengembang untuk berkontribusi menyediakan kebutuhan papan.
Program sejuta rumah terdiri dari 603.516 unit rumah murah bagi MBR dan 396.484 unit rumah non-MBR.
Pemerintah mengutamakan pembangunan hunian untuk MBR yang dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap I sejumlah 331.692 unit, tahap II sekitar 98.020 unit, dan tahap III sebanyak 173.803 unit. []