Bisnis.com, JAKARTA--Pembangunan hunian program sejuta rumah tahap dua akan dilakukan pada akhir Mei 2015.
Sekretaris Tim Monitoring dan Pengendalian Program Sejuta Rumah Kuswardono menuturkan Kementerian PU-Pera akan membangun 98.020 unit hunian.
Jumlah 98.020 unit hunian itu terdiri dari 70.000 unit rumah swadaya, 20.500 unit rusunawa (rumah susun sederhana sewa), dan 7.800 unit rumah khusus.
“Rumah khusus diperuntukkan bagi buruh, nelayan, penjaga perbatasan, dan elemen MBR lainnya,” tuturnya saat ditemui Bisnis.com, Senin (11/5/2015).
Dalam konteks rusunawa, pemerintah pusat memberikan bangunannya secara gratis dan Pemerintah Daerah yang kemudian mengatur pengelolaan hunian dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Termasuk di dalamnya aturan mengenai besaran iuran retribusi sewa.
“Yang masih perlu diluruskan ialah Pemda yang menyediakan lahan hunian dan mengatur pengelolaan nantinya, kemudian Pemerintah Pusat yang menyediakan bangunannya. Tetap ada kerjasama antara pusat dan daerah,” katanya.
Retribusi sewa nantinya tidak boleh melebihi biaya operasional. Kalaupun ada keuntungan, maka laba tersebut dikembalikan kepada negara.
Menurut Kuswardono biaya operasional 100 unit rusunawa per bulan berkisar Rp15 juta - Rp18 juta.
Setiap pemilik unit, lanjutnya, bisa dikenakan biaya retribusi sekitar Rp200.000 - Rp300.000.
Program sejuta rumah terdiri dari 603.516 unit rumah murah bagi MBR dan 396.484 unit rumah non MBR.
Pemerintah mengutamakan pembangunan hunian untuk MBR yang dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap I sejumlah 331.692 unit, tahap II sekitar 98.020 unit, dan tahap III sebanyak 173.803 unit.