Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUM PERURI Cetak Pertumbuhan Laba 22,91%

Laba usaha Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada triwulan pertama 2015 mengalami pertumbuhan 22,91% dibandingkan triwulan I tahun sebelumnya.
Bisnis utama Perum Peruri terdiri dari pencetakan uang rupiah kertas dan logam, pita cukai, materai, buku pertanahan, dan paspor./Bisnis.com
Bisnis utama Perum Peruri terdiri dari pencetakan uang rupiah kertas dan logam, pita cukai, materai, buku pertanahan, dan paspor./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Laba usaha Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada triwulan pertama 2015 mengalami pertumbuhan 22,91% dibandingkan triwulan I tahun sebelumnya.

Direktur Keuangan Perum Peruri Antonius mengatakan laba usaha triwulan satu 2015 sebesar Rp87,66 miliar, sedangkan di tahun 2014 sekitar Rp71,32 miliar.

Sedangkan untuk laba bersih Perum Peruri pada triwulan yang sama di tahun ini telah tercatat sebesar Rp54,02 miliar, meningkat dari triwulan I 2014 yang berkisar Rp44,70 miliar.

Dia menilai pertumbuhan laba bersih quater on quater (QoQ) tersebut masih dikategorikan baik dengan tingkat pertumbuhan mencapai 20,84 persen dibanding triwulan pertama tahun lalu.

"Ini kinerja yang menggembirakan, artinya Peruri masih bisa mempertahankan pertumbuhan di atas 20% di tengah tuntuan kualitas dari pelanggan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Selain itu, dari kegiatan tersebut diketahui juga total aset Perum Peruri mengalami peningkatan sebesar 15,39%.

Pada triwulan I tahun ini, total aset yang dimiliki Perum Peruri mencapai Rp3,19 triliun, meningkat dari total di triwulan I 2014 yang hanya Rp2,77 triliun.

"Kenaikan total aset tersebut bentuk dari modernisasi mesin alat produksi, sebagai upaya peningkatan kualitas produksi dan komitmen direksi Peruri," tukas Antonius.

Ia menuturkan hingga saat ini arah bisnis utama Perum Peruri terdiri dari pencetakan uang rupiah kertas dan logam, pita cukai, materai, buku pertanahan, dan paspor.

"Selain itu juga mencetak dokumen sekuriti lain seperti perangko, ijasah, piagam penghargaan, tanda-tanda kehormatan dan lainnya. Itu semua berdasar peraturan pemerintah (PP) no.32 tahun 2006," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper