Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan rancangan peraturan pemerintah tentang sumber daya air yang menutup hak penanaman modal asing melakukan pengusahaan sumber daya air dalam menunjang kegiatan usaha mengancam pertumbuhan industri nasional.
Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, mengatakan kendati RPP ini bersifat sementara sambil menunggu Undang-undang SDA yang baru guna mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, namun, jika ditetapkan akan berdampak buruk pada industri.
“Jika ini diberlakukan maka dampaknya akan sangat besar terhadap aktivitas perusahaan PMA. Pemerintah harus hati-hati mengeluarkan regulasi. Kemenperin telah mengajukan rekomendasi tertulis kepada Kementerian PU-Pera untuk RPP tersebut,” katanya kepada Bisnis.
Tidak hanya berdampak pada industri makanan dan minuman yang notabene berkontribusi 30% dalam pertumbuhan industri non-migas nasional, RPP tersebut akan mengancam aktivitas produksi industri secara umum yang mengajukan izin pengusahaan air.
Untuk itu, Kemenperin masih mengkaji dampak atas RPP tersebut jika Kementerian PU-Pera bersikukuh mengesahkannya. Dalam hal ini, Kemenperin beranggapan ketimbang membatasi peran industri mengusahakan air, kemampuan penyediaan air oleh pemerintah lebih utama dikaji.
Pasalnya, peran penyediaan air yang selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah yakni kabupaten/kota menimbulkan banyak masalah. Dalam hal ini, pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan pemberian izin pengusahaan.
Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan dua RPP tentang Sumber daya Air dan Sistem Penyediaan Air Minum yang disusun oleh Kementerian PU-Pera berpotensi menghancurkan iklim investasi dan industri Indonesia.
“Dampaknya sangat luas, karena hampir seluruh industri melakukan izin pengusahaan sumber daya air. Sementara pemerintah hingga saat ini belum mampu memasok kebutuhan air untuk industri, karena segala keterbatasannya,” katanya.
Contoh nyata terganggunya iklim industri pasca dibatalkannya UU No. 7/2014 oleh MK, menurutnya dialami oleh Coca-Coca Amatil Indonesia di pabrik Sumedang yang diperkarakan secara hukum karena masih menggunakan air.
Rachmat Hidayat, juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, mengatakan alasan pemerintah memutus hak perusahaan PMA memperoleh izin pengusahaan sumber daya air melanggar UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
Dalam hal ini, sejumlah Kamar Dagang dan Industri negara lain seperti American Chamber of Commerce Indonesia dan European Chamber of Commerce Indonesia telah melakukan pembahasan dan untuk sementara menghentikan realisasi investasi di Indonesia untuk industri mamin.
“Perusahaan mamin dari EuroCham telah ada dua unit di Indonesia, mereka telah menyatakan untuk sementara menyetop promosi dan realisasi investasi industri mamin dari Eropa di Indonesia,” katanya.