Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME, Lino: Pelindo II & Kementerian BUMN Hanya Fasilitator Priok

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara hanya menjadi pihak yang menyediakan fasilitas dalam pelayanan terpadu Tanjung Priok.
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara hanya menjadi pihak yang menyediakan fasilitas dalam pelayanan terpadu Tanjung Priok.

Richard Joost Lino, Direktur Utama Pelindo II, mengatakan saat ini hanya ada perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina yang menempati pelayanan terpadu Tanjung Priok. Harusnya, fasilitas tersebut diisi oleh delapan kementerian yang berkaitan langsung dengan proses perizinan keluar-masuk barang di pelabuhan.

“Tanya saja importir, ada tidak orang di sana? Saya sendiri tidak suka barang lama-lama di pelabuhan,” katanya, Senin (22/6/2015).

Lino menuturkan keberadaan petugas di pelayanan terpadu tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing kementerian. Pihaknya hanya bertugas menyediakan fasilitas dan melaksanakan kegiatan bongkar muat.

Menurutnya, Jakarta International Container Terminal sendiri telah memenuhi berbagai kualifikasi internasional. Bahkan, dalam waktu dekat terminal peti kemas terbesar di Indonesia itu akan meraih penghargaan internasional karena kinerjanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kekecewaannya terhadap proses dwelling time di Tanjung Priok yang masih memerlukan 5,5 hari.

Hal tersebut ditambah dengan tidak ada jawaban yang memuaskan saat Presiden menanyakan penyebab lamanya proses tersebut. 

Lino juga sempat menyatakan lamanya proses penyiapan dokumen untuk precustom clearence membuat proses dwelling time di pelabuhan dalam negeri menjadi lebih lama dibandingkan dengan pelabuhan lain di Asean.

Dia juga memastikan tidak ada kendala fisik infrastruktur di pelabuhan untuk mempercepat proses dwelling time. Saat ini, sekitar 60% waktu untuk dwelling time digunakan untuk tahap precustom clearence.

Proses dwelling time dapat ditekan menjadi hanya sekitar 2,5 hari apabila dokumen untuk precustom clearence diselesaikan sebelum masuk ke Indonesia.

Waktu yang dibutuhkan untuk dwelling time dapat kembali ditekan apabila Indonesia National Single Window (INSW) berjalan baik, dan terkoneksi dengan seluruh Kementerian.

Lino juga menyebutkan saat ini ada sekitar 20-30 dokumen dan perizinan yang harus disiapkan untuk precustom clearence. Padahal, idealnya izin dan dokumen yang diperlukan hanya satu dari setiap Kementerian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper