Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat nilai ekspor produk kayu meningkat setelah diberlakukannya syarat sertifikasi legalitas kayu.
Data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) KLH dan Kehutanan mencatat ekspor produk kayu berupa panel kayu, woodworking, pulp, kertas, dan bangunan prefabrikasi meningkat sejak diberlakukannya persyaratan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi eksportir produk industri kehutanan pada 1 Januari 2013.
Sepanjang periode 1 Januari 2013 hingga 25 Juni 2015, telah diterbitkan lebih dari 260.000 dokumen V-legal produk industri kehutanan yang diekspor ke 194 negara tujuan.
Nilai ekspor juga meningkat secara bertahap. Sebelum SVLK berlaku, nilai ekspor produk kehutanan pada 2012 tercatat mencapai US$5,17 miliar. Pada 2013, ketika SVLK telah diberlakukan, nilai ekspor meningkat menjadi US$5,74 miliar, dan terus naik menjadi US$5,96 miliar pada 2014.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan nilai ekspor diprediksi akan melonjak ketika SVLK dapat diterima secara utuh oleh Uni Eropa. Saat ini, SVLK telah diterima oleh sejumlah negara anggota Uni Eropa, namun belum menyeluruh.
“Akan membuka pasar yang lebih luas,” katanya, Jumat (26/6/2015).
Proses negosiasi dengan Uni Eropa akan memasuki tahap final pada 8 Juli 2015.
Jika kesepakatan telah dicapai maka mulai 1 Januari 2016 seluruh produk kayu bersertifikat SVLK akan dapat beredar secara bebas di 28 negara anggota Uni Eropa.