Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta menyusun aturan yang mewajibkan bagi pengguna jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menanggung biaya pemberangkatan dan jaminan keselamatan calon TKI.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan pihak agensi di negara penempatan telah menyepakati wacana penanggungan biaya TKI oleh pihak pengguna ini.
"Saya sudah beberapa kali bertemu dengan asosiasi agen di negara penempatan. Mereka prinsipnya setuju asal ini menjadi aturan pemerintah Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (28/6/2015).
Menurutnya, seharusnya para calon TKI tidak dibebani dengan biaya pemberangkatan. Ayub menilai, kebutuhan untuk pembiayaan ini harus sepenuhnya digratiskan.
"Pemerintah harus berfikir untuk tidak membebankan biaya terhadap TKI, karena prinsipnya semua pengguna jasa harus mampu membayar semua biaya rekrutmen, bukan di bebankan pada TKI," ujarnya.
Pengguna TKI Harus Diwajibkan Biayai Pemberangkatan
Pemerintah diminta menyusun aturan yang mewajibkan bagi pengguna jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menanggung biaya pemberangkatan dan jaminan keselamatan calon TKI.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

26 menit yang lalu
Debt Crisis of State-Owned Construction Companies Grow More Complex

57 menit yang lalu
Menunggu Saham BBCA Kembali Bertenaga
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Penumpang MRT Naik 37% Saat Demo di DPR

24 menit yang lalu
RUU Gatrik Dibahas DPR, PLN Usul 7 Pokok Kebijakan Ini

27 menit yang lalu