Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta menyusun aturan yang mewajibkan bagi pengguna jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menanggung biaya pemberangkatan dan jaminan keselamatan calon TKI.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan pihak agensi di negara penempatan telah menyepakati wacana penanggungan biaya TKI oleh pihak pengguna ini.
"Saya sudah beberapa kali bertemu dengan asosiasi agen di negara penempatan. Mereka prinsipnya setuju asal ini menjadi aturan pemerintah Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (28/6/2015).
Menurutnya, seharusnya para calon TKI tidak dibebani dengan biaya pemberangkatan. Ayub menilai, kebutuhan untuk pembiayaan ini harus sepenuhnya digratiskan.
"Pemerintah harus berfikir untuk tidak membebankan biaya terhadap TKI, karena prinsipnya semua pengguna jasa harus mampu membayar semua biaya rekrutmen, bukan di bebankan pada TKI," ujarnya.
Pengguna TKI Harus Diwajibkan Biayai Pemberangkatan
Pemerintah diminta menyusun aturan yang mewajibkan bagi pengguna jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menanggung biaya pemberangkatan dan jaminan keselamatan calon TKI.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
29 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
51 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
1 jam yang lalu