Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif bea masuk minuma beralkohol impor diyakini akan berdampak pada maraknya peredaran minuman jenis tersebut secara ilegal.
"Pasti akan marak penyelundupan," kata Agus Silaban, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi), Kamis (23/7/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dinyatakan bahwa tarif bea masuk untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80% ditetapkan 150% dari harga dasar.
Adapun minuman fermentasi buah dengan kadar alkohol 15%-25% dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga dasar, sementara untuk minumal dengan kadar alkohol di bawah 15% juga dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga dasar.
"Kalau bea terlalu mahal, ilegal marak dan pemerintah tidak akan mendapat apa-apa karena importir atau pengusaha tidak membayar pajak," ujarnya.
Bea Masuk Minol Naik, Penyelundupan Dikhawatirkan Kian Marak
Kenaikan tarif bea masuk minuma beralkohol impor diyakini akan berdampak pada maraknya peredaran minuman jenis tersebut secara ilegal.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium