Bisnis.com, JAKARTA -- Importir minuman keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan bea masuk minuman alkohol impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Terlebih, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agus Silaban, pemerintah tidak melibatkan dunia usaha dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Kami tidak pernah dilibatkan. Kalau kami jelas keberatan dengan kenaikan itu," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (23/7/2015).
Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa tarif bea masuk untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80% ditetapkan 150% dari harga dasar.
Adapun minuman fermentasi buah dengan kadar alkohol 15%-25% dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga dasar, sementara untuk minumal dengan kadar alkohol di bawah 15% juga dikenakan bea masuk sebesar 90% dari harga dasar.
"Harusnya tarif bea masuk itu diturunkan, bukan dinaikkan. Kalau semakin mahal maka kepatuhan pengusaha rendah. Pasti akan marak penyelundupan," ujarnya.
Bea Masuk Minol Naik, Importir Protes
Importir minuman keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan bea masuk minuman alkohol impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium