Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau harus ditindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan institusi.
Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan, mengatakan sinkronisasi kebijakan dibutuhkan untuk membentuk satu standar yang berlaku di Indonesia.
“Kemenperin sudah memiliki wadah untuk industri hijau, Kementerian Lingkungan Hidup juga fokus pada industri hijau, lain pihak juga sudah ada Ekolabel, ini harus memiliki standar nasional yang berlaku pada seluruh lembaga,” ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis, Kamis (24/7).
Penerapan industri hijau di Indonesia akan semakin rumit jika regulasi ini tidak ditindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan. Misalnya, dalam peraturan ini Kemenperin lebih menguji penggunaan teknologi ramah lingkungan, sementara institusi Ekolabel menyoroti produk yang dihasilkan.
Menurutnya negara harus menunjuk lembaga mana yang paling berwenang memimpin penerapan industri hijau. Jika Kemenperin ditunjuk sebagai pemimpin dalam sektor ini, maka harus seirama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Ekolabel dan lainnya.
Apalagi, lanjutnya, Ekolabel selama ini telah mengeluarkan sertifikat industri hijau dan memiliki standar sendiri. Jika standar tunggal telah terbentuk, maka pemerintah dapat melangkah pada kebijakan lain seperti suku bunga pinjaman yang lebih murah.
Presiden Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) ini juga mengatakan investasi industri hijau telah mendapatkan insentif pembebasan bea masuk dan sektor tertentu tercantum dalam PP No.18/2015 untuk mendapatkan tax allowance.
“Yang saat ini keluar lebih banyak adalah insentif fiskal, untuk suku bunga rendah belum ada. Walaupun OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup telah menjalin MoU terkait bunga rendah, namun realisasinya belum terlihat,” katanya.
Pengusaha Minta Sinkronisasi Standar Industri Hijau
Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau harus ditindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan institusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Abdi Amna
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
47 menit yang lalu
Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%
2 jam yang lalu