Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah memastikan bahwa larangan impor pakaian bekas masih tetap berlaku kendati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/2015 memasukkan pakaian bekas dan barang tekstil bekas sebagai salah satu barang yang dibebankan bea masuk atas barang impor.
Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan pos tarif 6309.00.00.00 menjadi salah satu jenis barang yang dikenakan bea masuk sebesar 35% pada PMK tersebut. Padahal pada 9 Juli lalu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan impor barang dengan pos tarif tersebut.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina menegaskan bahwa impor pakaian bekas masih tetap dilarang sesuai dengan Permendag Nomor 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Apakah impor pakaian bekas itu legal, saya bilang tidak. Jika sekarang pos tarif sama (antara PMK dan Permendag) akan kita lakukan koordinasi lebih lanjut. Terkait PMK itu soal koordinasi, itu soal teknis, kata Thamrin.
Thamrin mengatakan, koordinasi lebih lanjut terhadap pos tarif yang bersinggungan tersebut memang perlu dolakukan untuk implementasi yang lebih baik agar menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Terkait kemungkinan adanya revisi salah satu peraturan tersebut, menurut Thamrin, hal terebut masih perlu melihat dulu dari esensinya. Namun, menurut perspektifnya kemungkinan revisi bisa dilakukan terhadap PMK karena pelarangan impor pakaian bekas sudah menjadi komitmen nasional.
Karena ada garis yang bersinggungan dengan pelarangan impor pakaian bekas, dimana pos tarifnya ada dalam aturan kenaikan bea masuk maka nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut supaya tidak ada benturan. Koordinasi akan kita lakukan secepat mungkin, minggu depan akan dilakukan.