Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menilai pemerintah tidak perlu merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/2015 yang mengenakan bea masuk pada impor pakaian bekas.
Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan pos tarif 6309.00.00.00 menjadi salah satu jenis barang yang dikenakan bea masuk sebesar 35% pada Perauran Menteri Keuangan (PMK) 132/2015. Padahal pada 9 Juli lalu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan impor barang dengan pos tarif tersebut.
Menurutnya, permasalahan bea masuk pada pakaian bekas tersebut bukan merupakan timpang tindih regulasi. Bisa jadi, pengenaan bea masuk tersebut menjadi antisipasi jika ada perubahan kebijakan di masa yang akan datang.
“Kalau sekarang dilarang diimpor berarti tetap tidak boleh ada yang masuk, meski ini diatur di PMK. Ada ketentuan impor yang terkait dengan bahwa impor dengan keadaan tidak baru diperbolehkan sepanjang memperoleh persetejuan dari menteri, tetapi kalau dia tidak mendapat persetujuan dari menteri dia tidak boleh masuk.”
Sejauh ini pun, pemerintah belum memberi persetujuan impor sehingga impor produk pakaian bekas pun tidak bisa diberlakukan. Adapun, mengenai sinkronisasi regulasi, menurutnya biasanya dilakukan untuk Peraturan Perpres yang memang harus dilakukan harmonisasi antara kementerian dan atau lembaga dengan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM.