Bisnis.com, JAKARTA--Kendati isu mengenai luas wilayah menjadi salah satu dari enam poin utama yang dibahas dalam renegosiasi kontrak, hanya empat dari sepuluh pemegang Perjanjian Karya Pegusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi yang luas wilayahnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan UU Minerba tersebut, luas wilayah PKP2B untuk tahap eksplorasi maksimal 50.000 hektare, sedangkan yang sudah memasuki tahap operasi produksi maksimal 15.000 hektare.
Adapun keempat PKP2B yang luas wilayahnya sudah sesuai adalah PT Jorong Bautama Greston dengan luas 4.833 hektare, PT Mandiri Intiperkasa 9.240 hektare, PT Bahari Cakrawala Sebuku 14.243 hektare, dan PT Kartika Selabumi Mining 15.000 hektare.
Kartika Selabumi memenuhi persyaratan tersebut setelah mengurangi luas wilayahnya sebanyak 2.550 hektare dari sebelumnya 17.550 hektare. Sementara itu, ada dua PKP2B lainnya yang juga mengurangi luas wilayahnya, namun hasilnya masih di atas 15.000 hektare.
Kedua PKP2B tersebut adalah PT Indominco Mandiri yang mengurangi luas wilayahnya dari 25.121 hektare menjadi 24.121 hektare, dan PT Trubaindo Coal Mining dari 23.650 hektare menjadi 22.687 hektare.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo mengatakan luas wilayah di atas 15.000 hektare dimungkinkan selama perusahaan mampu menunjukkan rencana jangka panjangnya hingga kontrak berakhir.
"Rencana kerja mereka itu kan membutuhkan lahan yang tidak semuanya jadi wilayah produksi tapi juga area penunjang," katanya, Kamis (6/8/2015).