Bisnis.com, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan menggelar dengar pendapat penyelidikan terkait tindak lanjut penyelidikan terhadap lonjakan impor Dextrose Monohydrate,
Dengar pendapat akan dilangsungkan di Gedung 1 Kementerian Perdagangan, Jakarta, 31 Agustus 2015 mendatang, pukul 10.00 WIB. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPPI menerima permohonan PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk.
Ketua KPPI Ernawati menuturkan pada 14 Juli 2015, KPPI menginisiasi penyelidikan atas lonjakan jumlah impor Dextrose Monohydrate.
Penyelidikan impor Dextrose Monohydrate spesifik dengan uraian barang glukosa, tidak mengandung fruktosa atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang dari 20% menurut beratnya, tidak termasuk Dextrose Monohydrate pharmaceutical grade, Dextrose Monohydrate pyrogen free, Maltodextrine dan Dextrose Anhydrous yang termasuk dalam pos tarif Ex. 1702.30.10.00.
“Dengar pendapat ini digelar untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapan mereka terkait dengan penyelidikan KPPI atas barang tersebut,” tutur Ernawati dalam siaran pers, Kamis (20/8/2015).
KPPI menunggu konfirmasi partisipasi dan kehadiran dalam dengar pendapat penyelidikan hingga batas akhir 24 Agustus 2015 dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada KPPI di Jl. M.I. Ridwan Rais No 5 Gedung I Lantai 5 Jakarta.